ChEMunguth

ChEMunguth

Kamis, 04 Juli 2013

BAB V KP QU



BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN



5.1  Kesimpulan
       Adapun kesimpulan berdasarkan penelitian kerja praktek tentang sistem informasi pemilihan kepala daerah Provensi Sumatera Utara adalah Sebagai berikut:
1.      Dengan merancang sistem informasi pilkada dapat mempercepat peroses pemungutan suara, dan mempermudah pengitungan suara.
2.      Sistem informasi pilkada dengan menggunakan metode e-voting dapat mengatasi penggandaan atau duplikasi saat pemilihan melalui Ktp.
3.      Sistem informasi pilkada dengan metode e-voting dapat menjaga keaslian pemilih dan menjaga akurasi/ke akuratan saat pemilihan kepala daerah.
      
5.2 Saran
Adapun saran-saran berdasarkan penelitian kerja praktek tentang sistem informasi pemilihan kepala daerah Provinsi Sumatera Utara adalah Sebagai berikut:
Adapun saran-saran tersebut antara lain:
1.   Sistem pemilihan kepala daerah hendaknya segera dirubah dari cara manual ke komputerisasi agar proses rekapitulasi suara lebih efektif dan efisien.
2.   Dengan menggunakan metode e-voting di harapkan bisa membantu sistem pelaksanaan  pemilihan kepala daerah  yang lebih baik lagi.
3.   Sistem yang sedang berjalan ini hendak nya di kembangkan lagi agar dapat mendapatkan hasil yang lebih baik dimasa yang akan datang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar