BAB V
KESIMPULAN DAN
SARAN
5.1
Kesimpulan
Adapun
kesimpulan berdasarkan penelitian kerja praktek tentang sistem informasi
pemilihan kepala daerah Provensi Sumatera Utara adalah Sebagai berikut:
1. Dengan
merancang sistem informasi pilkada dapat mempercepat peroses pemungutan suara,
dan mempermudah pengitungan suara.
2. Sistem
informasi pilkada dengan menggunakan metode e-voting dapat mengatasi
penggandaan atau duplikasi saat pemilihan melalui Ktp.
3. Sistem
informasi pilkada dengan metode e-voting dapat menjaga keaslian pemilih dan
menjaga akurasi/ke akuratan saat pemilihan kepala daerah.
5.2 Saran
Adapun saran-saran berdasarkan penelitian kerja
praktek tentang sistem informasi pemilihan kepala daerah Provinsi Sumatera
Utara adalah Sebagai berikut:
Adapun saran-saran tersebut antara lain:
1.
Sistem pemilihan kepala daerah hendaknya
segera dirubah dari cara manual ke komputerisasi agar proses rekapitulasi suara
lebih efektif dan efisien.
2.
Dengan menggunakan metode e-voting di harapkan bisa membantu
sistem pelaksanaan pemilihan kepala
daerah yang lebih baik lagi.
3.
Sistem yang sedang berjalan ini hendak
nya di kembangkan lagi agar dapat mendapatkan hasil yang lebih baik dimasa yang
akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar